Selasa, 30 Agustus 2011

VISIBILITAS HILAL Prediksi Awal Bulan Syawwal 1432 Hijriyah Oleh : Mutoha Arkanuddin

Lebaran tahun ini dikhawatirkan akan berbeda hari antara penetapan pemerintah (Isbat) yang diperkirakan menetapkan 1 Syawwal 1432 H jatuh pada Rabu (31/8) dengan keputusan Muhammadiyah yang sejak awal menetapkan 1 Syawwal jatuh pada Selasa (30/8). Hal ini juga terlihat dari kalender mereka yang mencantumkan tanggal 1 Syawwal yang berbeda dengan kalender resmi pemerintah. Sementara NU, Persis dipastikan akan mengikuti keputusan pemerintah yaitu berlebaran pada Rabu (31/8) karena secara kebetulan berdasarkan kriteria yang mereka gunakan menghasilkan kesimpulan yang sama.

Senin (29/8) sore merupakan saat pelaksanaan rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan Syawwal 1432 Hijriyah. Sore itu untuk wilayah Yogyakarta, Matahari terbenam pada pukul 17:38 WIB pada azimuth 279° 22' atau 9,3° di Utara titik Barat. Tinggi Hilal (Bulan) saat Matahari terbenam 1,8° di atas horizon di Selatan Matahari. Bulan terbenam pada 17:47 WIB pada azimuth 273°12'. Pada kondisi ini secara astronomis Hilal mustahil dapat dirukyat. Lalu kenapa berangkat rukyat? Ya setidaknya memastikan hilal tidak terlihat.
RHI Yogyakarta merencanakan akan melakukan rukyatul hilal bersama Tim BHR DIY di POB Bela-belu Parangkusumo Yogyakarta pada Senin, 29 Agustus 2011 dan Selasa, 30 Agustus 2011 di POB Bela-belu Parangkusumo, Bantul Yogyakarta. Seperti halnya tahun lalu, tahun ini juga RHI menjadi salah satu Tim rukyat nasional dari 14 lokasi Rukyat Nasional di Indonesia kerjamasama antara BHR Kemenag DIY, Telkom DIY, Kominfo dan Bosscha. Hasil Streaming online Hilal 2011 ini dapat dilihat di website berikut :  
 

Ijtimak / Konjungsi / New Moon
Senin, 29 Agustus 2011  @ 10:06 WIB - 11:06 WITA - 12:06  WIT
atau  Senin, 29 Agustus 2011 @ 03:06 UT
 
Visibilitas (kenampakan) Hilal pada hari terjadinya Ijtimak selepas Matahari terbenam di seluruh dunia khususnya kawasan Indonesia ditunjukkan pada gambar peta di bawah ini.  Peta visibilitas mengacu pada Kriteria Odeh yang mengadopsi Limit Danjon sebesar 6° yaitu syarat sudut elongasi Hilal terhadap Matahari agar dapat terlihat. Kriteria tersebut dikemas dalam sebuah software Accurate Times yang menjadi acuan pembuatan peta visibilitas ini.
 
KETERANGAN :
  1. Sangat tidak mungkin daerah yang berada di bawah arsiran MERAH (E) dapat menyaksikan Hilal, sebab pada saat itu Bulan  terbenam lebih dulu sebelum Matahari terbenam atau ijtimak lokal (topocentric conjunction) terjadi setelah Matahari terbenam.
  2. Daerah yang berada pada area BIRU TUA (D) (tak berarsiran) juga  tidak memiliki peluang menyaksikan hilal sekalipun menggunakan alat bantu optik (binokuler/teropong), sebab kedudukan Hilal masih sangat rendah ( <6° ) dan terang cakram Bulan masih terlalu kecil sehingga cahaya Hilal tidak mungkin teramati.
  3. Hilal baru mungkin dapat teramati menggunakan alat bantu optik pada area di bawah arsiran BIRU MUDA (C). Pada area ini pun masih sangat sulit karena dibutuhkan kondisi langit yang sangat cerah terutama di langit Barat.
  4. Wilayah yang berada dalam arsiran UNGU (B) hanya dapat menyaksikan hilal menggunakan alat bantu optik sedangkan untuk melihat langsung dengan mata diperlukan kondisi cuaca yang sangat cerah dan ketelitian pengamatan.
  5. Hilal dengan mudah dapat disaksikan pada area di bawah arsiran HIJAU (A) baik menggunakan mata telanjang apalagi menggunakan peralatan optik dengan syarat kondisi udara dan cuaca cukup baik.
  6. Peta ini dibuat dan hanya berlaku untuk daerah 60° Lintang Utara sampai 60° Lintang Selatan.
 

Peta Ketinggian Hilal di Wilayah Indonesia
 
Tanggal Rukyatul Hilal :
Senin, 29 Agustus 2011 @ sunset ( Rukyat Saudi )
Senin, 29 Agustus 2011 ( Pemerintah RI / NU / Teori Visibilitas )
 
 
Diagram ketinggian di atas hanya berlaku untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
 

Prediksi Awal Bulan Menurut Berbagai Kriteria
1. Menurut Kriteria Rukyat Hilal ( Teori Visibilitas Hilal )
Teori Visibilitas Hilal terbaru telah dibangun oleh para astronom dalam proyek pengamatan hilal global yang dikenal sebagai Islamic Crescent Observation Project (ICOP) berpusat di Yordania berdasar pada sekitar 700 lebih data observasi hilal yang dianggap valid. Teori ini menyatakan bahwa hilal hanya mungkin bisa dirukyat jika jarak sudut Bulan dan Matahari minimal 6,4° (sebelumnya 7°) yang dikenal sebagai "Limit Danjon". Kurva Visibilitas Hilal sebagai hasil perhitungan teori tersebut mengindikasikan bahwa untuk wilayah sekitar Katulistiwa (Indonesia) hilal baru mungkin dapat dirukyat menggunakan mata telanjang minimal pada ketinggian di atas 6°. Di bawah itu hingga ketinggian di atas 4° diperlukan alat bantu penglihatan seperti teleskop dan sejenisnya.
Melihat lokasi Indonesia menurut peta visibilitas di atas sesuai dengan teori visibilitas hilal maka seluruh wilayah Indonesia mustahil dapat menyaksikan hilal pada hari pertama ijtimak sore setelah Matahari terbenam walaupu menggunakan teleskop. Dengan demikian maka diberlakukan ISTIKMAL sehingga awal bulan akan jatuh pada:
 
Rabu, 31 Agustus 2011
 
Nahdlatul Ulama (NU) yang menggunakan rukyat sebagai dasar penentuan awal bulan masih mengakui  kesaksian rukyat asalkan ketinggiannya di atas batas imkanurrukyat 2° bahkan hanya dengan mata telanjang. Sementara dalam penyusunan kalendernya NU menggunakan kriteria imkanurrukyat 2° tanpa syarat elongasi dan umur Hilal.
 
2. Menurut Kriteria Hisab Imkanur Rukyat
Pemerintah RI melalui pertemuan Menteri-menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) menetapkan kriteria yang disebut Imkanurrukyat yang dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan bulan pada  Kalender Islam negara-negara tersebut yang menyatakan :  
 
Hilal dianggap terlihat  dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut:
(1)· Ketika Matahari terbenam, ketinggian Bulan di atas horison tidak kurang dari 2° dan
(2). Jarak lengkung Bulan-Matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3°. Atau 
(3)· Ketika Bulan terbenam, umur Bulan tidak kurang dari 8 jam selepas konjungsi/ijtimak berlaku. 
 
Kriteria inilah yang menjadi pedoman Pemerintah RI untuk menyusun kalender Taqwim Standard Indonesia yang digunakan dalam penentuan hari libur nasional secara resmi. Dengan kriteria ini pula keputusan Sidang Isbat Penentuan Awal Bulan Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah "bisa ditebak hasilnya".  Ormas Persatuan Islam (Persis) belakangan telah mengadopsi kriteria ini sebagai dasar penetapan awal bulannya. Belakangan kriteria ini hanya dipakai oleh Indonesia dan Malaysia sementara Singapura menggunakan Hisab Wujudul Hilal dan Brunei Darussalam menggunakan Rukyatul Hilal berdasar Teori Visibilitas.
 
Menurut Peta Ketinggian Hilal tersebut, pada hari pertama ijtimak syarat Imkanurrukyat MABIMS belum terpenuhi. Dengan demikian  diberlakukan ISTIKMAL sehingga awal bulan jatuh pada :
 
Rabu, 31 Agustus 2011.
 
3. Menurut Kriteria Hisab Wujudul Hilal
Muhammadiyah dalam penyusunan kalender Hijriyah baik untuk keperluan sosial maupun ibadahnya (Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah) menggunakan kriteria yang dinamakan "Hisab Hakiki Wujudul Hilal". Kriteria ini menyatakan bahwa awal bulan Hijriyah dimulai apabila telah terpenuhi tiga kriteria berikut:
1) telah terjadi ijtimak (konjungsi),
2) ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan
3) pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud). Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai. Atau dalam bahasa sederhanya dapat diterjemahkan sebagai berikut:
 
"Jika setelah terjadi ijtimak, Bulan terbenam setelah terbenamnya Matahari maka malam itu  ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian Bulan saat Matahari terbenam".
 
Berdasarkan posisi hilal saat matahari terbenam di beberapa bagian wilayah Indonesia maka syarat wujudul hilal sudah terpenuhi.  Maka awal bulan ditetapkan jatuh pada :
 
Selasa, 30 Agustus 2011.
 
4. Menurut Kriteria Kalender Hijriyah Global
Universal Hejri Calendar (UHC) merupakan Kalender Hijriyah Global usulan dari Komite Mawaqit dari Arab Union for Astronomy and Space Sciences (AUASS) berdasarkan hasil Konferensi Ke-2 Atronomi Islam di Amman Jordania pada tahun 2001. Kalender universal ini membagi wilayah dunia menjadi 2 region sehingga sering disebut Bizonal Hejri Calendar. Zona Timur meliputi  180° BT ~ 20° BB sedangkan Zona Barat meliputi 20° BB ~ Benua Amerika. Adapun kriteria yang digunakan tetap mengacu pada visibilitas hilal (Limit Danjon).
 
Pada hari pertama ijtimak zone Barat maupun zone Timur belum masuk dalam kriteria Limit Danjon. Dengan demikian awal bulan di masing-masing zona akan jatuh pada :
 
Zona Timur :  Selasa, 30 Agustus 2011.
Zona Barat :  Rabu, 31 Agustus 2011.
 
 
5. Menurut Kriteria Rukyat Hilal Arab Saudi
Kurangnya pemahaman terhadap perkembangan dan modernisasi ilmu falak yang dimiliki oleh para perukyat sering menyebabkan terjadinya kesalahan identifikasi terhadap obyek yang disebut "Hilal" baik yang "sengaja salah" maupun yang tidak disengaja. Klaim terhadap kenampakan hilal oleh seeorang atau kelompok perukyat pada saat hilal masih berada di bawah "limit visibilitas" atau bahkan saat hilal sudah di bawah ufuk sering terjadi.  Sudah bukan berita baru lagi bahwa Saudi kerap kali melakukan istbat terhadap laporan rukyat yang "kontroversi".
Kalender resmi Saudi yang dinamakan "Ummul Qura" yang telah berkali-kali mengganti kriterianya hanya diperuntukkan sebagai kalender untuk kepentingan non ibadah. Sementara untuk ibadah Saudi tetap menggunakan rukyat hilal sebagai dasar penetapannya. Sayangnya penetapan ini sering hanya  berdasarkan pada laporan rukyat dari seseorang tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kebenaran laporan tersebut apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah sains astronomi khususnya Teori Visibilitas Hilal.
 
 
Diagram ketinggian Hilal di Mekkah pada hari pertama ijtimak.
 
Menurut Kalender Ummul Qura' :
Kalender ini digunakan Saudi bagi kepentingan publik non-ibadah. Kriteria yang digunakan adalah "Telah terjadi ijtimak dan bulan terbenam setelah matahari terbenam di Makkah" maka sore itu dinyatakan sebagai awal bulan baru. Pada hari pertama ijtimak/konjungsi kondisinya sudah memenuhi syarat. Dengan demikian awal bulan akan jatuh pada : Selasa, 30 Agustus 2011.
 
Menurut Kriteria Rukyatul Hilal Saudi :
Rukyatul hilal digunakan Saudi khusus untuk penentuan bulan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Kaidahnya sederhana "Jika ada laporan rukyat dari seorang atau lebih pengamat/saksi yang dianggap jujur dan bersedia disumpah maka sudah cukup sebagai dasar untuk menentukan awal bulan tanpa perlu perlu dilakukan uji sains terhadap kebenaran laporan tersebut".
 
Melihat posisi Hilal, mustahil hilal dapat dirukyat di Saudi pada hari pertama ijtimak  Namun demikian seperti kebiasaan sebelumnya diperkirakan ada yang mengaku berhasil rukyat (klaim) sehingga awal bulan akan jatuh pada : Selasa, 30 Agustus 2011.
Jika tidak ada laporan rukyat (harusnya) maka awal bulan akan jatuh pada: Rabu, 31 Agustus 2011.
 
6. Kriteria Awal Bulan Negara-negara Lain
 
Seperti kita ketahui secara resmi Indonesia bersama Malaysia, Brunei dan Singapura lewat pertemuan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) telah menyepakati sebuah kriteria bagi penetapan awal bulan Komariyahnya yang dikenal dengan "Kriteria Imkanurrukyat MABIMS" yaitu umur bulan > 8 jam, tinggi bulan > 2° dan elongasi > 3°. Belakangan ternyata kriteria ini hanya digunakan oleh Indonesia dan Malaysia saja. Sementara Singapura menggunakan Hisab Wujudul Hilal dan Brunei Darussalam menggunakan Rukyatul Hilal berdasar Teori Visibilitas.
 
Menurut catatan Moonsighting Committee Worldwide ternyata penetapan awal bulan ini berbeda-beda di tiap-tiap negara. Ada yang masih teguh mempertahankan rukyatul hilal bil fi'li ada pula yang mulai beralih menggunakan hisab atau kalkulasi. Berikut ini beberapa gambaran penetapan awal bulan Komariyah yang resmi digunakan di beberapa negara :
  1. Rukyatul Hilal berdasarkan kesaksian Perukyat  (Qadi) serta dilakukan pengkajian ulang terhadap hasil rukyat secara ilmiah antara lain dilakukan oleh negara-negara : Banglades, India, Pakistan, Oman, Maroko, Trinidad dan Brunei Darussalam.
  2. Hisab dengan kriteria bulan terbenam setelah Matahari dengan  diawali ijtimak terlebih dahulu (moonset after sunset). Kriteria ini digunakan oleh  Saudi Arabia pada kalender Ummul Qura namun khusus untuk Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah menggunakan pedoman rukyat.
  3. Mengikuti Saudi Arabia misalnya negara : Qatar, Kuwait, Emirat Arab, Bahrain, Yaman dan Turki, Iraq, Yordania, Palestina, Libanon dan Sudan.
  4. Hisab bulan terbenam minimal 5 menit setelah matahari terbenam dan terjadi setelah ijtimak  digunakan oleh negara Mesir.
  5. Menunggu berita dari negeri tetangga --> diadopsi oleh Selandia Baru  mengikuti  Australia dan Suriname mengikuti negara Guyana.
  6. Mengikuti negara Muslim yang pertama kali berhasil rukyat  --> Kepulauan Karibia
  7. Hisab dengan kriteria umur bulan, ketinggian bulan atau selisih waktu terbenamnya bulan dan matahari --> diadopsi oleh Algeria, Turki, Tunisia dan Malaysia.
  8. Ijtimak Qablal Fajr atau terjadinya ijtimak sebelum fajar  diadopsi oleh negara Libya.
  9. Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam di Makkah dan bulan terbenam sesudah matahari terbenam di Makkah --> diadopsi oleh komunitas muslim di Amerika Utara dan Eropa (ISNA)
  10. Nigeria dan beberapa negara lain tidak tetap menggunakan satu kriteria dan berganti dari tahun ke tahun
  11. Menggunakan Rukyat Mata Telanjang : Namibia, Angola, Zimbabwe, Zambia, Mozambique, Botswana, Swaziland dan Lesotho.
  12. Jamaah Ahmadiyah, Bohra, Ismailiyah,  serta beberapa jamaah (tarekat) lainnya masih menggunakan hisab urfi yang sangat sederhana. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar